Kamis, 26 Juni 2014

ASPEK KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERNIKAHAN MUDA DAN USIA TUA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang tidak mudah. Mengingat tanggung jawab yang kompleks maka dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.
Segala sesuatu yang akan dilaksanakan perlu direncanakan dahulu agar membuahkan hasil yang baik, demikian pula dengan hidup berkeluarga (perkawinan). Salah satu yang perlu direncanakan sebelum berkeluarga atau menikah adalah berapa usia yang pantas bagi seorang pria maupun seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawinan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggung jawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan garapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga.
Sedangkan perkawinan usia tua yaitu  pernikahan yang dilangsungkan pada waktu usia  diatas 35 tahun, juga memiliki dampak yang tidak sepele. Diantaranya adalah resiko kematian ibu, cacat janin, keguguran, komplikasi kehamilan, dll. Oleh karena itu, sebaiknya perkawinan dilakukan pada usia yang ideal.


B.     TUJUAN
Mahasiswa mampu menjelaskan aspek kesehatan reproduksi mengenai pernikahan dini dan usia tua .

C.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apakah tujuan dari pernikahan ?
b.      Apakah yang dimaksud dengan pernikahan diusia muda?
c.       Apa resiko dari perkawinan di usia muda?
d.      Apakah dampak negatif dari perkawinan di usia muda?
e.       Bagaimana upaya pencegahan perkawinan di usia muda?
f.       Bagaimana cara menangani perkawinan di usia muda?
g.      Apakah yang dimaksud dengan perkawinan usia tua?
h.       Apakah Alasan pernikahan usia tua ?
i.        Apakah kelebihan perkawinan usia tua ?
j.        Apakah kekurangan pernikahan usia tua?
k.      Bagaimana cara pencegahan perkawinan usia tua ?
l.        Bagaimana cara penanganan perkawinan usia tua ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PERNIKAHAN
Pernikahan adalah lambang disepakatinya suatu perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan perempuan  (dalam masyarakat tradisional hal itu juga merupakan perjanjian antar keluarga) atas dasar hak dan kewajiban yang setara antara kedua belah pihak. Penyerahan diri total seorang perempuan kepada laki-laki. Peristiwa saat seorang ayah secara resmi menyerahkan anak perempuannya kepada laki-laki untuk “dipakai” sesuka hati laki-laki itu.
Tujuan Pernikahan adalah untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. untuk secara hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk di dalamnya pelarangan atau penghambatan terjadinya poligami. Untuk pendataan dan kepentingan demografi.
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang tidak mudah. Mengingat tanggung jawabnya yang kompleks maka dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.  
Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri ygmenuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yang timbul dalam perkawinan (Landis and Landis, 1963).

B.     TUJUAN PERNIKAHAN

1.      Untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan
2.      Untuk secara hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk didalamnya pelarangan atau penghambatan terjadinya poligami
3.      Pengakuan hak hukum anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut
4.      Untuk pendataan dan kepentingan demografi
C.     PERNIKAHAN USIA MUDA
Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur (antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya, penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara finansial maupun emosional.

ü  Resiko Perkawinan Usia Muda
Konflik dalam perkawinan usia muda :
1. Masalah kesehatan reproduksi
2. Segi ekonomi
3. Kurangnya kesabaran atau belum matang secara emosi.
4. Kurangnya persiapan untuk hamil dalam usia muda,  juga berkaitan dengan defisiensi asam folat dalam tubuh.
Akibat kekurangan asam folat, janin dapat menderita spina bifida atau janin tidak memiliki batok kepala.
Ibu usia muda kemungkinan untuk memiliki anak dengan :
·         berat bayi rendah.
·         kurang gizi.
·         anemia.
Ibu muda ini juga memiliki kemungkinan untuk menderita kanker servik nantinya.
Istri usia muda sering mengalami kebebasan dan otonomi yang terbatas dan tidak mampu kompromi mengenai :
·         relasi,  
·         seksual,
·         penggunaan kontrasepsi,
·         kehamilan, dan
·         hal-hal lain di kehidupan berkeluarga.
Ketidakmampuan kompromi mengenai penggunaan kondom menempatkan mereka pada posisi rentan untuk tertular IMS dan HIV/AIDS.
Setelah menikah, perempuan muda biasanya terpaksa meninggalkan keluarga, teman, dan lingkungannya untuk pindah ke lingkungan suami. Kehilangan dukungan sosial dan putus sekolah akan menganggu proses pendidikannya. Dengan keterbatasan, perempuan akan terisolasi dan sulit menerima informasi mengenai kesehatan reproduksi. Mereka sering kali tidak berdaya mengakses pelayanan kesehatan masyarakat.
Mereka juga  perlu izin untuk mendapatkan pelayanan dan umumnya tidak mampu membayar pelayanan kesehatan. Pernikahan anak adalah pelanggaran hak seksual dan reproduksi termasuk hak untuk :
·         Mendapatkan standar tertinggi kesehatan seksual
·         Bebas dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan
·         Relasi seksual yang disepakati bersama
·         Kehidupan seksual yang aman
·         Memiliki pasangan dan pernikahannya
·         Mendapat informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi
·         Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak dan waktu memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
·         Mendapat pelayanan reproduksi dan seksual

ü  Dampak yang terjadi karena pernikahan usia muda:
1. Kesehatan perempuan
§  Kehamilan dini dan kurang terpenuhinya gizi bagi dirinya sendiri
§  Resiko anemia dan meningkatnya angka kejadian depresi
§  Beresiko pada kematian usia dini
§  Meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI)
§  Study epidemiologi kanker serviks : resiko meningkat lebih dari 10x bila jumlah mitra sex 6/lebih atau bila berhubungan seks paertama dibawah usia 15 tahun
§  Semakin muda wanita memiliki anak pertama, semakin rentan terkena kanker serviks.
§  Resiko terkena penyakit menular seksual
2. Kualitas anak
§  Bayi berat lahir rendah (BBLR) sangat tinggi, adanya kebutuhan nutrisi yang harus lebih banyak untuk kehamilannya dan kebutuhan pertumbuhan ibu sendiri
§  Bayi-bayi yang dilahirkan dari ibu yang berusia dibawah 18 tahun rata-rata lebih kecil dan bayi dengan BBR memiliki kemungkinan 5-30x lebih tinggi untuk meninggal
3. Keharmonisan keluarga dan perceraian
§  Banyaknya pernikahan usia muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
§  Banyaknya kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah.
§  Perselingkuhan.
§  Ketidakcocokan hubungan dengan orang tua maupun mertua.
§  Psikologis yang belum matang, sehingga cenderung labil dan emosional.
§  Kurang mampu untuk bersosialisasi dan adaptasi.

ü  Upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia muda
§ Undang-undang perkawinan
§ Bimbingan kepada remaja dan menjelaskan tentang sex education
§ Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
§ Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
§ Model desa percontohan pendewasaan usia perkawinan

ü  Penanganan perkawinan usia muda :
§ Pendewasaan usia pernikahan sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
§ Bimbingan psikologis, hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan emosi.
§ Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak membantu keluarga muda baik dukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap hambatan-hambatan yang ada.
§ Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.

D.    PERKAWINAN USIA TUA
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
·         Alasan pernikahan usia tua :
ü  Karir. Karir adalah faktor penentu utama kenapa seseorang memutuskan untuk menikah pada usia yang relative sudah matang, sekarang ini banyak perusahaan memakai persyaratan khusus untuk masuk menjadi karyawan misalnya dengan status harus masih single, hal ini sangatlah mudah terutama bagi mereka yang memang menginginkan suatu pekerjaan tertentu sehingga tanpa mereka sadari mereka telah melewatkan masa – masa yang tepat untuk mereka bereproduksi.
ü  Pendidikan. Faktor kedua adalah pendidikan, biasanya orang dengan pendidikan tinggi cenderung menikah bukan pada saat usia masih muda karena cara berpikir mereka tidak lagi sama dengan orang – orang yang masih menganggap bahwa wanita segera menikah.
ü  Ingin mendapatkan pasangan yang ideal. Faktor lain yang tidak kalah menarik adalah sebagian besar dari mereka menginginkan pasangan yang ideal atau memiliki derajat yang seimbang atau bahkan jika bagi sebagian perempuan penghasilan laki-laki harus lebih tinggi dari perempuan karena suatu saat mereka harus mencukupi kebutuhan istri dan anak-anak. Sedang pihak laki-laki berpikir mereka akan mencari pasangan yang lebih muda.

·         Kelebihan perkawinan usia tua :
ü  Kematangan fisik. Secara fisik karena usia yang sudah tua maka alat – alat reproduksi mereka sudah siap atau sudah matang jika terjadi adanya pembuahan, namun hal ini juga menjadi sebuah dilemma tersendiri dimana semakin tua usia seseorang maka secara fisik mereka juga akan mengalami perubahan – perubahan fisiologis.
ü  Kematangan psikologis. Diawal telah dibahas bahwa secara psikologis seorang anak remaja dan dewasa memiliki tingkatan yang berbeda sehingga hal ini bisa menjadi modal dasar untuk membangun sebuah keluarga karena mereka sudah siap dengan perkawinan itu sendiri.
ü  Social
ü  Financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.

·         Kekurangan pernikahan usia tua:
ü  Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Usia tua dalam persalinan memiliki resiko komplikasi tertentu, misalnya ketidakmampuan untuk mengejan pada saat persalinan.
ü  Meningkatnya resiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan proses meiosis hasil konsepsi sehingga menghasilkan kromosom sejumlah 47.


·         Pencegahan perkawinan usia tua:
ü  Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reproduksi sehat.
ü  Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
ü  Meningkatkan kegiatan sosialisasi.

·         Penanganan perkawinan usia tua :
ü  Pengawasan kesehatan, ANC secara teratur pada tenaga kesehatan.
ü  Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang tidak mudah. Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa.
Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur (antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya, penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara finansial maupun emosional.
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun. Biasanya faktor yang mendorong manusia untuk menikah di usia tua adalah faktor karir, pendidikan, dan ingin memilih pasangan yang ideal. Namun, perkawinan di usia tua juga memiliki dampak positif, seperti kematangan fisik, kematangan psikologis, sosial dan finansial. Sedangkan dampak negatifnya adalah meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan resiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan. Untuk mencegah terjadinya perkawinan diusia tua adalah dengan cara melakukan penyuluhan, merubah cara pandang budaya dan meningkatkan kegiatan sosialisasi. Sedangkan penanganannya dilakukan dengan cara pengawasan kesehatan dan peningkatan kesehatan.

B.     Saran
Jadi menikah pada usia tua dan usia muda dapat menyebabkan dampak – dampak negatif, sehingga menggangu keharmonisan keluarga dan berpengaruh pada kesehatan reproduksi yang dapat mempengaruhi keturunan. Sebaiknya, pernikahan dilakukan pada usia yang ideal, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang  tidak kita inginkan.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar