BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan
pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin
diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga
atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal
ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan
tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan
konsekuensi hak dan kewajiban yang tidak mudah. Mengingat tanggung
jawab yang kompleks maka dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan usia, mental,
spiritual, dan kesiapan ekonomi.
Segala sesuatu yang akan dilaksanakan perlu direncanakan dahulu agar membuahkan
hasil yang baik, demikian pula dengan hidup berkeluarga (perkawinan). Salah
satu yang perlu direncanakan sebelum berkeluarga atau menikah adalah berapa
usia yang pantas bagi seorang pria maupun seorang wanita untuk melangsungkan
pernikahan.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang
pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di
kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus
perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan
berumah tangga bagi suami-istri. Meskipun batas umur perkawinan telah
ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawinan hanya
diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai
perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawinan yang sukses
membutuhkan kedewasaan tanggung jawab secara fisik maupun mental untuk bisa
mewujudkan garapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga.
Sedangkan perkawinan usia tua yaitu pernikahan yang dilangsungkan pada
waktu usia diatas 35 tahun, juga memiliki dampak
yang tidak sepele. Diantaranya adalah resiko kematian ibu, cacat janin,
keguguran, komplikasi kehamilan, dll. Oleh karena itu, sebaiknya perkawinan
dilakukan pada usia yang ideal.
B. TUJUAN
Mahasiswa
mampu menjelaskan aspek kesehatan reproduksi mengenai pernikahan dini dan usia
tua .
C. RUMUSAN
MASALAH
a.
Apakah tujuan dari pernikahan ?
b.
Apakah yang dimaksud dengan pernikahan diusia muda?
c.
Apa resiko dari perkawinan di usia muda?
d.
Apakah dampak negatif dari perkawinan di usia muda?
e.
Bagaimana upaya pencegahan perkawinan di usia muda?
f.
Bagaimana cara menangani perkawinan di usia muda?
g.
Apakah yang dimaksud dengan perkawinan usia tua?
h.
Apakah Alasan
pernikahan usia tua ?
i.
Apakah kelebihan perkawinan usia tua ?
j.
Apakah kekurangan pernikahan usia tua?
k.
Bagaimana cara pencegahan perkawinan usia tua ?
l.
Bagaimana cara penanganan perkawinan usia tua ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PERNIKAHAN
Pernikahan adalah lambang disepakatinya suatu perjanjian (akad) antara
seorang laki-laki dan perempuan (dalam
masyarakat tradisional hal itu juga merupakan perjanjian antar keluarga) atas
dasar hak dan kewajiban yang setara antara kedua belah pihak. Penyerahan diri
total seorang perempuan kepada laki-laki. Peristiwa saat seorang ayah secara
resmi menyerahkan anak perempuannya kepada laki-laki untuk “dipakai” sesuka hati
laki-laki itu.
Tujuan Pernikahan adalah untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual
antara laki-laki dan perempuan. untuk secara hukum mengatur hak dan
kewajiban masing-masing termasuk di dalamnya pelarangan atau penghambatan
terjadinya poligami. Untuk pendataan dan kepentingan demografi.
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan
konsekuensi hak dan kewajiban yang tidak mudah. Mengingat tanggung
jawabnya yang kompleks maka dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan usia,
mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.
Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat banyak
konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru
individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri
ygmenuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan
(Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan
akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yang
timbul dalam perkawinan (Landis and Landis, 1963).
B.
TUJUAN
PERNIKAHAN
1.
Untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual antara
laki-laki dan perempuan
2.
Untuk secara hukum mengatur hak dan kewajiban
masing-masing termasuk didalamnya pelarangan atau penghambatan terjadinya
poligami
3.
Pengakuan hak hukum anak-anak yang dihasilkan dari
perkawinan tersebut
4.
Untuk pendataan dan kepentingan demografi
C. PERNIKAHAN
USIA MUDA
Pernikahan usia muda adalah pernikahan
yang dilakukan oleh remaja di bawah umur
(antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun
psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya,
penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu
yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara
finansial maupun emosional.
ü Resiko Perkawinan
Usia Muda
Konflik
dalam perkawinan usia muda :
1. Masalah
kesehatan reproduksi
2. Segi
ekonomi
3. Kurangnya
kesabaran atau belum matang secara emosi.
4. Kurangnya
persiapan untuk hamil dalam usia muda, juga berkaitan dengan defisiensi
asam folat dalam tubuh.
Akibat kekurangan asam folat, janin dapat menderita spina bifida atau janin
tidak memiliki batok kepala.
Ibu usia muda kemungkinan untuk memiliki anak dengan :
·
berat bayi rendah.
·
kurang gizi.
·
anemia.
Ibu muda ini juga memiliki kemungkinan untuk menderita kanker servik
nantinya.
Istri usia muda sering mengalami kebebasan dan otonomi yang terbatas dan
tidak mampu kompromi mengenai :
·
relasi,
·
seksual,
·
penggunaan kontrasepsi,
·
kehamilan, dan
·
hal-hal lain di kehidupan berkeluarga.
Ketidakmampuan kompromi mengenai penggunaan kondom menempatkan mereka pada
posisi rentan untuk tertular IMS dan HIV/AIDS.
Setelah menikah, perempuan muda biasanya terpaksa meninggalkan keluarga,
teman, dan lingkungannya untuk pindah ke lingkungan suami. Kehilangan dukungan
sosial dan putus sekolah akan menganggu proses
pendidikannya. Dengan keterbatasan, perempuan akan terisolasi dan sulit
menerima informasi mengenai kesehatan
reproduksi. Mereka sering kali tidak berdaya mengakses pelayanan kesehatan
masyarakat.
Mereka juga perlu izin untuk
mendapatkan pelayanan dan umumnya tidak mampu membayar pelayanan kesehatan. Pernikahan
anak adalah pelanggaran hak seksual dan reproduksi
termasuk hak untuk :
·
Mendapatkan standar tertinggi kesehatan seksual
·
Bebas dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan
·
Relasi seksual yang disepakati bersama
·
Kehidupan seksual yang aman
·
Memiliki pasangan dan pernikahannya
·
Mendapat informasi dan pendidikan mengenai kesehatan
reproduksi
·
Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai
jumlah, jarak dan waktu memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
·
Mendapat pelayanan reproduksi dan seksual
ü Dampak yang
terjadi karena pernikahan usia muda:
1. Kesehatan
perempuan
§ Kehamilan
dini dan kurang terpenuhinya gizi bagi dirinya sendiri
§ Resiko
anemia dan meningkatnya angka kejadian depresi
§ Beresiko
pada kematian usia dini
§ Meningkatkan
Angka Kematian Ibu (AKI)
§ Study
epidemiologi kanker serviks : resiko meningkat lebih dari 10x bila jumlah mitra
sex 6/lebih atau bila berhubungan seks paertama dibawah usia 15 tahun
§ Semakin muda
wanita memiliki anak pertama, semakin rentan terkena kanker serviks.
§ Resiko
terkena penyakit menular seksual
2. Kualitas
anak
§ Bayi berat
lahir rendah (BBLR) sangat tinggi, adanya kebutuhan nutrisi yang harus lebih
banyak untuk kehamilannya dan kebutuhan pertumbuhan ibu sendiri
§ Bayi-bayi
yang dilahirkan dari ibu yang berusia dibawah 18 tahun rata-rata lebih kecil
dan bayi dengan BBR memiliki kemungkinan 5-30x lebih tinggi untuk meninggal
3. Keharmonisan
keluarga dan perceraian
§ Banyaknya
pernikahan usia muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
§ Banyaknya
kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika
memutuskan untuk menikah.
§ Perselingkuhan.
§ Ketidakcocokan
hubungan dengan orang tua maupun mertua.
§ Psikologis
yang belum matang, sehingga cenderung labil dan emosional.
§ Kurang mampu
untuk bersosialisasi dan adaptasi.
ü
Upaya pencegahan terjadinya
pernikahan usia muda
§
Undang-undang perkawinan
§
Bimbingan kepada remaja dan
menjelaskan tentang sex education
§
Memberikan penyuluhan kepada orang
tua dan masyarakat
§
Bekerja sama dengan tokoh agama dan
masyarakat
§
Model desa percontohan pendewasaan
usia perkawinan
ü
Penanganan perkawinan usia muda :
§
Pendewasaan usia pernikahan sehingga
kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
§
Bimbingan psikologis, hal ini
dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar
mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan
emosi.
§
Dukungan keluarga. Peran keluarga
sangat banyak membantu keluarga muda baik dukungan berupa material maupun non
material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap
hambatan-hambatan yang ada.
§
Peningkatan kesehatan dengan
peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami
kurang gizi.
D. PERKAWINAN
USIA TUA
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur
lebih dari 35 tahun.
·
Alasan pernikahan usia tua :
ü Karir. Karir
adalah faktor penentu utama kenapa seseorang memutuskan untuk menikah pada usia
yang relative sudah matang, sekarang ini banyak perusahaan memakai persyaratan
khusus untuk masuk menjadi karyawan misalnya dengan status harus masih single,
hal ini sangatlah mudah terutama bagi mereka yang memang menginginkan suatu
pekerjaan tertentu sehingga tanpa mereka sadari mereka telah melewatkan masa –
masa yang tepat untuk mereka bereproduksi.
ü Pendidikan. Faktor
kedua adalah pendidikan, biasanya orang dengan pendidikan tinggi cenderung
menikah bukan pada saat usia masih muda karena cara berpikir mereka tidak lagi
sama dengan orang – orang yang masih menganggap bahwa wanita segera menikah.
ü Ingin
mendapatkan pasangan yang ideal. Faktor lain yang tidak kalah menarik adalah
sebagian besar dari mereka menginginkan pasangan yang ideal atau memiliki
derajat yang seimbang atau bahkan jika bagi sebagian perempuan penghasilan
laki-laki harus lebih tinggi dari perempuan karena suatu saat mereka harus
mencukupi kebutuhan istri dan anak-anak. Sedang pihak laki-laki berpikir mereka
akan mencari pasangan yang lebih muda.
·
Kelebihan perkawinan usia tua :
ü Kematangan
fisik. Secara fisik karena usia yang sudah tua maka alat – alat reproduksi
mereka sudah siap atau sudah matang jika terjadi adanya pembuahan, namun hal
ini juga menjadi sebuah dilemma tersendiri dimana semakin tua usia seseorang
maka secara fisik mereka juga akan mengalami perubahan – perubahan fisiologis.
ü Kematangan
psikologis. Diawal telah dibahas bahwa secara psikologis seorang anak remaja
dan dewasa memiliki tingkatan yang berbeda sehingga hal ini bisa menjadi modal
dasar untuk membangun sebuah keluarga karena mereka sudah siap dengan perkawinan
itu sendiri.
ü Social
ü Financial
sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
·
Kekurangan pernikahan usia tua:
ü Meningkatkan
angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Usia tua dalam persalinan memiliki
resiko komplikasi tertentu, misalnya ketidakmampuan untuk mengejan pada saat
persalinan.
ü Meningkatnya
resiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non
disjunction yaitu kelainan proses meiosis hasil konsepsi sehingga menghasilkan
kromosom sejumlah 47.
·
Pencegahan perkawinan usia tua:
ü Penyuluhan
kesehatan untuk menikah pada usia reproduksi sehat.
ü Merubah cara
pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
ü Meningkatkan
kegiatan sosialisasi.
·
Penanganan perkawinan usia tua :
ü Pengawasan kesehatan,
ANC secara teratur pada tenaga kesehatan.
ü Peningkatan
kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri
yang mengalami kurang gizi.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perkawinan adalah ikatan sakral
penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban
yang tidak mudah. Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di
dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai
suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa.
Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang
dilakukan oleh remaja di bawah umur
(antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun
psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya,
penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu
yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara
finansial maupun emosional.
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur
lebih dari 35 tahun. Biasanya faktor yang mendorong manusia untuk menikah di
usia tua adalah faktor karir, pendidikan, dan ingin memilih pasangan yang
ideal. Namun, perkawinan di usia tua juga memiliki dampak positif, seperti
kematangan fisik, kematangan psikologis, sosial dan finansial. Sedangkan dampak
negatifnya adalah meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi, serta
meningkatkan resiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan. Untuk mencegah
terjadinya perkawinan diusia tua adalah dengan cara melakukan penyuluhan,
merubah cara pandang budaya dan meningkatkan kegiatan sosialisasi. Sedangkan
penanganannya dilakukan dengan cara pengawasan kesehatan dan peningkatan kesehatan.
B. Saran
Jadi menikah pada usia
tua dan usia muda dapat menyebabkan dampak – dampak negatif, sehingga menggangu
keharmonisan keluarga dan berpengaruh pada kesehatan reproduksi yang dapat mempengaruhi
keturunan. Sebaiknya, pernikahan dilakukan pada usia yang ideal, sehingga tidak
menimbulkan dampak negatif yang tidak
kita inginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar